Lembaran Pengesahan Skripsi

Jumat, 14 Maret 2014

PENERAPAN QANUN No 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK di KOTA BANDA ACEH



SKRIPSI

Diajukan Kepada Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam UIN Ar-Raniry
Darussalam Banda Aceh sebagai Salah Satu Beban Studi
Program Sarjana (S.I) dalam Ilmu Hukum Islam


Diajukan Oleh :

BOIHAQQI
Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam
Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiah
Nim : 110908176



Disetujui untuk Diuji/Dimunaqasyahkan oleh :


                                   
     Pembimbing I,                                                           Pembimbing II,


      
Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas,  MA                                           Sitti Mawar, Sag., MH
 NIP: 19701027 199403 1 003                                                   NIP:197104152006042024 



Abtrak "Penerapan Qanun No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak di Kota Banda Aceh"

PENERAPAN QANUN No 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK di KOTA BANDA ACEH

Nama/Nim                   : Boihaqqi/110908176
Fakultas/Jurusan           : Syari’ah dan Ekonomi Islam/SAS
Tanggal Munaqasyah    :
Tebal Skripsi                :
Pembibing I                  : Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA
Pembibing II                 : Sitti Mawar, S.Ag.,MH


ABSTRAK


Perlindungan anak itu sangat penting dalam kehidupan,terutama terhadap anak itu sendiri demi generasi bangsa kedepan, pemerintah, masyarakat dan keluarga berperan penting dalam hal perlindungan terhadap anak, dengan demikian maka berhasil tidaknya perlindungan anak itu tergantung pada penerapan dan pelaksanaan Qanun No 11 Tahun 2008 tersebut oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menerapkannya. Dalam membahas kertas karya utama ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperjelas data tentang suatu gejala kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Dalam keluarga perlindungan anak dapat ditempuh dengan cara pembinaan individu dan pembiasaan orang tua dengan hal-hal yang baik. Dengan demikian, kata akhir dari penyusun, semoga hasil penelitian yang sudah dalam bentuk skripsi dapat memberikan kontribusi yang cukup siknifikat dalam bidang perlindungan anak di Indonesia umumnya dan di Aceh pada khususnya serta terus dikembangkan oleh para akademisi secara umum.



sejarah lahirnya AK-47

Kamis, 20 Februari 2014

Mikhail Kalashnikov (Pembuat AK-47) lahir 10 November 1919 di desa Kurya, Uni Soviet dari keluarga petani miskin. Di usia 19 tahun, Kalashnikov ikut wajib militer dan bergabung dengan Resimen Tank ke-24, Divisi Tank ke-12 dimana ia menamatkan sekolah mekanik tank dan menjadi montir-pengemudi tank dan mencapai pangkat sersan senior (komandan tank). Pada Oktober 1941, dalam peperangan sengit di Bryansk, Kalashnikov terluka parah dan harus dirawat di rumah sakit.


Ketika di rumah sakit inilah ia memiliki ide untuk merancang sebuah senapan submesin. Kemampuan Kalashnikov sebagai perancang mengundang perhatian. Ia sempat bekerja di Moscow Aviation Institute. Mulai tahun 1942, Kalashnikov bekerja di Central Research Small Arms Range of the Main Ordnance Directorate of the Red Army.

Pada saat yang sama, tentara Uni Soviet tertarik dalam mengembangkan senapan serbu efektif yaitu M1943 singkat bulat. Senjata pertama yang dipresentasikan oleh Sudayev pada tahun 1944, namun dalam ujicoba ternyata senjata itu terlalu berat. Sebuah kompetisi desain baru diadakan dua tahun kemudian di mana Kalashnikov dan tim desain ikut dalam kompetisi tersebut.

Selama beberapa tahun Kalashnikov terus bekerja mewujudkan rancangannya dengan memperbaiki dan mengkombinasikan berbagai elemen senjata otomatis dan senapan serbu yang telah ada pada saat itu. Inovasinya pertama adalah pemakaian peluru pendek 7,62×39 mm. ”Lebih kecil dan ringkas,” kata Paul Cornish, seorang kurator senjata di Imperial War Museum, London, Inggris. Pilihan gas juga bisa dipakai sebagai tenaga penggerak senjata ini. Gas bisa didaur ulang ke dalam piston dan digunakan untuk pengisian peluru berikutnya. Jadi senjata itu bekerja dengan prinsip yang sama seperti senapan mesin.Kedua hal itu, ditambah desain yang sangat sederhana merupakan kegeniusan Kalashnikov.Sampai kemudian di tahun 1947 lahirlah senapan AK-47 (singkatan dari Avtomat Kalashnikova model 1947).

Jumat, 07 Februari 2014


gulai ungkot seungkoe (LELE)


Olahan Ikan Lele - Lele mengandung banyak gizi dan protein yang membantu kecerdasan otak anak. Banyak mengkonsumsi ikan lele juga dapat membatu meningkatkan kesuburan pria dan wanita. Bosan dengan mengolah ikan lele menjadi hidangan yang itu-itu saja??? Coba resep yang satu ini Gulai Lele Asap Terung Medan.
Berikut ini bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pembuatan Gulai Lele Asap Terung Medan. Agar apa yang diolah sesuai dengan harapan, perhatikan dengan seksama jumlah takarannya.

Bahan-bahan Gulai Lele Asap Terung Medan:
  • 10 Ikan Lele Asap / limbat ( aku beli yg ukuran kecil2 )
  • 15 Terung telunjuk
  • 1/2 santan kara ukuran paling kecil tambah air panas 250cc
  • 250 susu ultra atau santan saja 750 cc
  • 2 sereh geprek
  • 1 ikat kecil kemangi
  • 4 tomat ijo ceri di belah2
  • 1 tomat merah
  • 1 asam kandis
  • 4 daun jeruk remes2
  • 2 lbr daun salam
  • 4 cabe hijau dibelah dua
  • 2 cabe merah besar dibelah dua
  • 1 sdt gula jawa (bila suka, santannya sudah manis kok)

Bahan Bumbu Gulai Lele Asap Terung Medan yang dihaluskan:
  • 9 bawang merah
  • 3 bawang putih
  • 1 ruas jempol jahe ( ukuran jempolku yg ndut )
  • 1/2 ruas kunyit (bila suka warna kuning)
  • 1/2 ruas laos
  • 1 sdt lada
  • garamsecukupnya

Selanjutnya langkah-langkah yang Anda harus lakukan dalam proses pengolahan 
Gulai Lele Asap Terung Medan. Perhatikan setiap langkah dengan cermat, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan durasi pemrosesan dan takarannya, agar menghindarkan masakan Anda dari kegagalan hanya karena kurang teliti.

Perhatikan Cara pembuatan Gulai Lele Asap Terung Medan:
  1. Tumis bumbu halus sampai matang, sereh, daun jeruk
  2. Masukkan santan, asam kandis, daun salam didihkan
  3. Masukan tomat, terung, cabe,didihkan
  4. Masukan Ikan dan kemangi didihkan rsakan garamnya, angkat dan sajikan Gulai Lele Asap Terung Medan

HUKUM TRSAPALNTASI

Minggu, 22 Desember 2013

Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal 
"ananda muammar.com"
Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, Abdul Qodim zallum (dalam kitabnya Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh) berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar meninggalnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuhnya, ataupun isterinya.
Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiatkan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemilikannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy-Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan sebagian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya.
Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak mencakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memiliki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut.
Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka.
Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup.
Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Dan sebagaimana tidak boleh menganiaya orang hidup dengan membedah perutnya, atau memenggal lehernya, atau mencongkel matanya, atau memecahkan tulangnya, maka begitu pula segala penganiayaan tersebut tidak boleh dilakukan terhadap mayat.
Sebagaimana haram menyakiti orang hidup dengan mencaci maki, memukul, atau melukainya, maka demikian pula segala perbuatan ini haram dilakukan terhadap mayat. Hanya saja penganiayaan terhadap mayat dengan memecahkan tulangnya, memenggal lehernya, atau melukainya, tidak ada denda (dlamaan) padanya sebagaimana denda pada penganiayaan orang hidup.
Sebab Rasulullah SAW tidak menetapkan adanya denda sedikit pun terhadap seseorang yang telah memecahkan tulang mayat di hadapan beliau, ketika orang itu sedang menggali kubur. Rasulullah SAW hanya memerintahkan orang itu untuk memasukkan potongan-potongan tulang yang ada ke dalam tanah. Dan Rasulullah menjelaskan kepadanya bahwa memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang hidup dari segi dosanya saja.
Tindakan mencongkel mata mayat, membedah perutnya untuk diambil jantungnya, atau ginjalnya, atau hatinya, atau paru-parunya, untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini.
Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al Anshari ra, dia berkata, “Rasulullah SAW telah melarang (mengambil) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh).”
Dengan penjelasan fakta hukum mengenai pelanggaran kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya ini, maka jelaslah bahwa tidak dibolehkan membedah perut mayat dan mengambil sebuah organnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain. Ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan mayat serta merupakan penganiayaan dan pencincangan terhadapnya. Padahal melanggar kehormatan mayat dan mencincangnya telah diharamkan secara pasti oleh syara’.
Keadaan Darurat
Keadaan darurat adalah keadaan di mana Allah membolehkan seseorang yang terpaksa yang kehabisan bekal makanan, dan kehidupannya terancam kematian untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain.
Apakah dalam keadaan seperti ini dibolehkan mentransplantasikan salah satu organ tubuh mayat untuk menyelamatkan kehidupan orang lain, yang kelangsungan hidupnya tergantung pada organ yang akan dipindahkan kepadanya ? Untuk menjawab pertanyaan itu harus diketahui terlebih dahulu hukum darurat, sebagai langkah awal untuk dapat mengetahui hukum transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya. Mengenai hukum darurat, maka Allah SWT telah membolehkan orang yang terpaksa yang telah kehabisan bekal makanan, dan kehidupannya terancam kematian untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain hingga dia dapat mempertahankan hidupnya.
Allah SWT berfirman :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam kea daaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa atas nya.” (QS. Al Baqarah : 173)
Maka orang yang terpaksa tersebut boleh memakan makanan haram apa saja yang didapatinya, sehingga dia dapat memenuhi kebutuhannya dan mempertahankan hidupnya. Kalau dia tidak mau memakan makanan tersebut lalu mati, berarti dia telah berdosa dan membunuh dirinya sendiri. Padahal Allah SWT berfirman :
Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29).
Dari penjelasan di atas, dapatkah hukum darurat tersebut diterapkan dengan jalan Qiyas pada fakta transplantasi organ dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya guna menyelamatkan kehidupannya? Jawabannya memerlukan pertimbangan, sebab syarat penerapan hukum Qiyas dalam masalah ini ialah bahwa ‘illat (sebab penetapan hukum) yang ada pada masalah cabang sebagai sasaran Qiyas yaitu transplantasi organ harus juga sama-sama terdapat pada masalah pokok yang menjadi sumber Qiyas yaitu keadaan darurat bagi orang yang kehabisan bekal makanan baik pada ‘illat yang sama, maupun pada jenis ‘illatnya.
Hal ini karena Qiyas sesungguhnya adalah menerapkan hukum masalah pokok pada masalah cabang, dengan perantaraan ‘illat pada masalah pokok. Maka jika ‘illat masalah cabang tidak sama-sama terdapat pada masalah pokok dalam sifat keumumannya atau kekhususannya maka berarti ‘illat masalah pokok tidak terdapat pada masalah cabang. Ini berarti hukum masalah pokok tidak dapat diterapkan pada masa lah cabang.
Dalam kaitannya dengan masalah transplantasi, organ yang ditransplantasikan dapat merupakan organ vital yang diduga kuat akan dapat menyelamatkan kehidupan, seperti jantung, hati, dua ginjal, dan dua paru-paru. Dapat pula organ tersebut bukan organ vital yang dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan, seperti dua mata, ginjal kedua (untuk dipindahkan kepada orang yang masih punya satu ginjal yang sehat), tangan, kaki, dan yang semisalnya.
Mengenai organ yang tidak menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan dan ketiadaannya tidak akan membawa kematian, berarti ‘illat masalah pokok yaitu menyelamatkan kehidupan tidak terwujud pada masalah cabang (transplantasi). Dengan demikian, hukum darurat tidak dapat diterapkan pada fakta transplantasi.
Atas dasar itu, maka menurut syara’ tidak dibolehkan mentransplantasikan mata, satu ginjal (untuk dipindahkan kepada orang yang masih mempunyai satu ginjal yang sehat), tangan, atau kaki, dari orang yang sudah meninggal kepada orang lain yang membutuhkannya. Sedangkan organ yang diduga kuat menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan :
Pertama, ‘Illat yang terdapat pada masalah cabang (transplantasi) yaitu menyelamatkan dan mempertahankan kehidupan tidak selalu dapat dipastikan keberadaannya, berbeda halnya dengan keadaan darurat. Sebab, tindakan orang yang terpaksa untuk memakan makanan yang diharamkan Allah SWT, secara pasti akan menyelamatkan kehidupannya. Sedangkan pada transplantasi jantung, hati, dua paru-paru, atau dua ginjal, tidak secara pasti akan menyelamatkan kehidupan orang penerima organ. Kadang-kadang jiwanya dapat diselamatkan dan kadang-kadang tidak. Ini dapat dibuktikan dengan banyak fakta yang terjadi pada orang-orang yang telah menerima transplantasi organ. Karena itu, ‘illat pada masalah cabang (transplantasi) tidak terwujud dengan sempurna.
Kedua, Ada syarat lain dalam syarat-syarat masalah cabang dalam Qiyas, yaitu pada masalah cabang tidak dibenarkan ada nash lebih kuat yang bertentangan dengannya (ta’arudl raa jih), yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat Qiyas. Dalam hal ini pada masalah cabang yakni transplantasi organ telah terdapat nash yang lebih kuat yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki ‘illat Qiyas, yaitu keharaman melanggar kehormatan mayat, atau keharaman menganiaya dan mencincangnya.
Nash yang lebih kuat ini, bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat masalah cabang (transplantasi organ), yaitu kebolehan melakukan transplantasi. Berdasarkan dua hal di atas, maka tidak dibolehkan mentransplantasikan organ tubuh yang menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan seperti jantung, hati,dua ginjal, dua paru-paru dari orang yang sudah mati yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam)baik dia seorang muslim, ataupun bukan kepada orang lain yang kehidupannya tergantung pada organ yang akan ditransplantasikan kepadanya.
Dari keterangan dan penjelasan di atas, jelaslah mengenai masalah hokum transpaltasi organ menurut Islam. Adapun hokum dalam hal menjual belikan bagian anggota badan adalah haram dan tidak sah menurut keterangan dalam kitab Madzaahibul Arba’ah, jilid II, halaman 34. “Waminhaa Sya’rul insaani Liannahu Laa Yajuuzul intifaa’u bihi”.

Ok Teurimong Geunaseh
Thank You

GenBI 'generasi baru indonesia" UIN Ar Raniry

Kamis, 31 Oktober 2013


                                   Oleh          : Boyhaqqi Muchdijah
                               sumber    : www.GenBI.com 
Bermula dari obrolan singkat sambil menunggu saat berbuka puasa bareng (bubar) selesai acara penandatanganan perjanjian kerjas ama pemberian Beasiswa antara Bank Indonesia dengan Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Negeri Jakarta pada 3 Agustus 2011, muncul ide atau gagasan untuk membentuk wahana berhimpun (komunitas) untuk menjalin komunikasi dan interaksi, saling menginspirasi, memotivasi serta menjalin sinergi antar sesama mahasiswa penerima Beasiswa Bank Indonesia.
Pada saat itu muncul beberapa kesepakatan, diantaranya adalah; nama dan lambang untuk Komunitas Penerima Beasiswa Bank Indonesia adalah Generasi Baru Indonesia (GenBI), membentuk tim perumus dan kelompok kerja yang bertugas untuk merencanakan pertemuan umum dan deklarasi yang akan dilaksanakan pada 11 November 2011 (11-11-11) serta menyusun rancangan Konstitusi Organisasi (Statuta, AD dan ART).
 Berbagai cara dilakukan oleh kelompok kerja untuk menjalin komunikasi dan bersosialisasi ke seantero negeri, diantaranya dengan memanfaatkan jaringan media sosial (social media network) facebook dengan membuat FanPage Generasi Baru Indonesia (GenBI) yang di launching tepat pada tanggal 17 Agustus 2011.
           Semangat pembentukan Komunitas Mahasiswa Penerima Beasiswa Bank Indonesia bergulir ke berbagai daerah melalui kegiatan pertemuan umum yang juga di isi dengan Learning Forum dalam bentuk Dialog & Diskusi Terbuka yang membahas kondisi terkini di bidang makro dan mikro ekonomi serta sosial-politik dengan narasumber yang kompeten di bidangnya.
Komunitas Mahasiswa Penerima Beasiswa Bank Indonesia (Generasi Baru Indonesia) akan dibentuk di seluruh Perguruan Tinggi dimana ada Mahasiswa Penerima Beasiswa Bank Indonesia sebagai wahana serta sarana pengembangan kepemimpinan mahasiswa berbasis kampus yang diperuntukan dan dikelola oleh para Mahasiswa Penerima Beasiswa Bank Indonesia dalam rangka akselerasi dan optimalisasi potensi bibit – bibit unggul muda Indonesia yang memiliki beragam latar belakang bidang keahlian dan peminatan dengan harapan dapat melahirkan para pemimpin bangsa (future leader) yang memiliki kemampuan serta wawasan yang lebih luas dan komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan kehidupan dunia dimasa depan.

Generasi Baru Indonesia juga bertujuan untuk meningkatkan kepekaan sosial serta menumbuhkan semangat dan jiwa pengabdian terhadap masyarakat sehingga para Mahasiswa Penerima Beasiswa Bank Indonesia dapat menjadi pemimpin yang menjulang keatas dan mampu mengakar ke bawah hingga terbangunnya mental pembelajaran yang bertitik pada proses perbaikan diri yang berkelanjutan.

hukum sewa rahim

Rabu, 25 September 2013


HUKUM SEWA RAHIM

Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) danpendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Untuk masalah penyewaan rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1). Tidak adanya tali pernikahan diantara pemilik sperma dan pemilik rahim.
Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status legal/sah dari kelahiran seorang anak ke alam semesta adalah dengan melalui jalur resmi, yaitu pernikahan. Jika ada seorangperempuan hamil diluar tali pernikahan, maka kehamilannya dihukumi kehamilan yang tidak sah, begitu juga anak yang nanti akan lahir. Dengan adanya penyewaan rahim, maka dihawatirkan akan timbul fitnah kepada perempuan yang dijadikan tempat penanaman janin. Padahal islam sangat mengecam adanya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Disamping itu juga dihawatirkan akan terjadi ketidak jelasan nasab dari anak yang dilahirkan. Dan lagi-lagi islam sangat-sangat menjaga kesucian nasab.
2). Adanya hubungan syar’I (nikah) diantara hak punya anak dari rahim tertentu dengan diperbolehkannya berhubungan badan dengan pemilik rahim tersebut.
Mungkin anda bingung memahami kalimat tersebut diatas. Begini gambarannya jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya untuk menabur benih. Lah.. dalam kasus yang kita bicarakan ini masuk dalam kategori terlarang memanfaatkan rahimnya, karena perempuan tadi tidak boleh di jamah dikarenakan tidak ada ikatan resmi (nikah).
Kalau si laki-laki punya dua istri bagaimana? Misalkan istri yang pertama tidak bisa hamil dan meminta istri yang kedua untuk mengandung benihnya. Dalam contoh ini kan terdapat hubungan syar’I diantara laki-laki yang punya sperma dan wanita yang diminta untuk menjadi tempat penanaman benih. Yaitu selaras dengan kaidah diatas (Jika seseorang mempunyai hak untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan, maka ia juga berhak menabur benih dalam rahim perempuan tersebut). Apakah dalam contoh ini penyewaan rahim dapat dibenarkan?
Untuk masalah seperti ini, ulama berpendapat bahwa hukum dari penanaman benih kedalam rahim istri kedua (penyewaan rahim) tetap dihukumi tidak boleh dengan alasan mungkin disuatu saat nanti akan menimbulkan masalah diantara keduanya. Misal saja pertengkaran dan lain sebagainya. Padahal Al Qur’an jelas-jelas melarang pertengkaran. Wala tanaza’u fatafsyalu. Artinya janganlah kalian semua bertengkar, hal itu akan menjadikan kerugian besar (Al Anfal:46).

Jika memang sudah terjadi kesepakatan diantara kedua istri laki-laki tersebut, hukumnya bagaimana. Tetap saja dihukumi haram. Karena walaupun bagaimana pasti nanti akan muncul rasa kehilangan dari perempuan yang mengandung dan melahirkan.Dan juga kita dihadapkan pada hukum pemisahan anak dengan ibunya yang nyata-nyata telah di hukumi haram juga. Untuk menggambarkan rasa kehilangan dari perempuan yang pada awal mulanya merasa ikhlas melepas anak yang kan dilahirkannya, mungkin anda bisa nonton film india yang diperankan oleh Salman Khan, Karisma Kapoor dan Pretty Zinta dengan cerita yang hampir mirip dengan deskripsi masalah diatas.
3). Rahim tidak termasuk dalam barang yang bisa diserah terimakan dengan imbalan materi misalkan dengan disewa atau diperjual belikan atau dengan tanpa imbalan misalkan dipinjamkan atau diserahkan dengan sukarela.
4). Syara’ mengharamkan setiap perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan.
5). Adanya larangan agama atas hal yang dapat menimbulkan ketidak jelasan nasab.
6). Terkadang dapat terjadi penyia-nyiaan terhadap anak yang dihasilkan dari penyewaan rahim, misalkan saja kalau terjadi cacat pada anak tersebut atau hal-hal yang tidak dapat diterima oleh pihak penyewa, dan pihak yang disewa juga tidak mau merawatnya karena tidak termasuk dalam perjanjian.
sebagian orang akan melakukan suatu hal  meski pun itu diharamkan, namun kita juga harus melihat penyebab terjadinya hal itu.
Adapuh hal yg menjadikan Sebab sebab sewa rahim
1.      Tidak bisa mengandung
2.      Tdak memiliki rahim
3.      Tdak mau hamil
4.      Tujuan  komersial

Pamar yg memblehkann sewa rahim
Dalil/alsan/hujjah
1.      Dikiaskan kepada “razaa”(susuan)dibolehan dlam al-quran At-talaq 6 dan Al- bakarah aya233
Paham yg tdak boleh sewa rahim
1.      Q.S arra’du 38
2.      Q.S An-nahl 72

 HUKUM SEWA RAHIM
Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) danpendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Untuk masalah penyewaan rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1). Tidak adanya tali pernikahan diantara pemilik sperma dan pemilik rahim.
Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status legal/sah dari kelahiran seorang anak ke alam semesta adalah dengan melalui jalur resmi, yaitu pernikahan. Jika ada seorangperempuan hamil diluar tali pernikahan, maka kehamilannya dihukumi kehamilan yang tidak sah, begitu juga anak yang nanti akan lahir. Dengan adanya penyewaan rahim, maka dihawatirkan akan timbul fitnah kepada perempuan yang dijadikan tempat penanaman janin. Padahal islam sangat mengecam adanya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Disamping itu juga dihawatirkan akan terjadi ketidak jelasan nasab dari anak yang dilahirkan. Dan lagi-lagi islam sangat-sangat menjaga kesucian nasab.
2). Adanya hubungan syar’I (nikah) diantara hak punya anak dari rahim tertentu dengan diperbolehkannya berhubungan badan dengan pemilik rahim tersebut.
Mungkin anda bingung memahami kalimat tersebut diatas. Begini gambarannya jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya untuk menabur benih. Lah.. dalam kasus yang kita bicarakan ini masuk dalam kategori terlarang memanfaatkan rahimnya, karena perempuan tadi tidak boleh di jamah dikarenakan tidak ada ikatan resmi (nikah).
Kalau si laki-laki punya dua istri bagaimana? Misalkan istri yang pertama tidak bisa hamil dan meminta istri yang kedua untuk mengandung benihnya. Dalam contoh ini kan terdapat hubungan syar’I diantara laki-laki yang punya sperma dan wanita yang diminta untuk menjadi tempat penanaman benih. Yaitu selaras dengan kaidah diatas (Jika seseorang mempunyai hak untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan, maka ia juga berhak menabur benih dalam rahim perempuan tersebut). Apakah dalam contoh ini penyewaan rahim dapat dibenarkan?
Untuk masalah seperti ini, ulama berpendapat bahwa hukum dari penanaman benih kedalam rahim istri kedua (penyewaan rahim) tetap dihukumi tidak boleh dengan alasan mungkin disuatu saat nanti akan menimbulkan masalah diantara keduanya. Misal saja pertengkaran dan lain sebagainya. Padahal Al Qur’an jelas-jelas melarang pertengkaran. Wala tanaza’u fatafsyalu. Artinya janganlah kalian semua bertengkar, hal itu akan menjadikan kerugian besar (Al Anfal:46).

Jika memang sudah terjadi kesepakatan diantara kedua istri laki-laki tersebut, hukumnya bagaimana. Tetap saja dihukumi haram. Karena walaupun bagaimana pasti nanti akan muncul rasa kehilangan dari perempuan yang mengandung dan melahirkan.Dan juga kita dihadapkan pada hukum pemisahan anak dengan ibunya yang nyata-nyata telah di hukumi haram juga. Untuk menggambarkan rasa kehilangan dari perempuan yang pada awal mulanya merasa ikhlas melepas anak yang kan dilahirkannya, mungkin anda bisa nonton film india yang diperankan oleh Salman Khan, Karisma Kapoor dan Pretty Zinta dengan cerita yang hampir mirip dengan deskripsi masalah diatas.
3). Rahim tidak termasuk dalam barang yang bisa diserah terimakan dengan imbalan materi misalkan dengan disewa atau diperjual belikan atau dengan tanpa imbalan misalkan dipinjamkan atau diserahkan dengan sukarela.
4). Syara’ mengharamkan setiap perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan.
5). Adanya larangan agama atas hal yang dapat menimbulkan ketidak jelasan nasab.
6). Terkadang dapat terjadi penyia-nyiaan terhadap anak yang dihasilkan dari penyewaan rahim, misalkan saja kalau terjadi cacat pada anak tersebut atau hal-hal yang tidak dapat diterima oleh pihak penyewa, dan pihak yang disewa juga tidak mau merawatnya karena tidak termasuk dalam perjanjian.
sebagian orang akan melakukan suatu hal  meski pun itu diharamkan, namun kita juga harus melihat penyebab terjadinya hal itu.
Adapuh hal yg menjadikan Sebab sebab sewa rahim
1.      Tidak bisa mengandung
2.      Tdak memiliki rahim
3.      Tdak mau hamil
4.      Tujuan  komersial

Pamar yg memblehkann sewa rahim
Dalil/alsan/hujjah
1.      Dikiaskan kepada “razaa”(susuan)dibolehan dlam al-quran At-talaq 6 dan Al- bakarah aya233
Paham yg tdak boleh sewa rahim
1.      Q.S arra’du 38
2.      Q.S An-nahl 72


 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. The PoliTikKus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger