cv boyhaqqi

Rabu, 31 Juli 2013


CURRICULUM VITAE (CV)


NAMA                                               : BOIHAQQI
NIM                                                   : 110 908 176
FAKULTAS/JURUSAN                  : SYARI’AH/SAS
IPK TERAKHIR                               : 2,97
TEMPAT/TGL. LAHIR                    : RHIENG MANCANG, 07 AGUSTUS 1991
ALAMAT RUMAH                          : JLN. UTAMA RUKOH N0. 18, DARUSSALAM
TELP/HP                                           : 0823 61 818595
ALAMAT PERGURUAN TINGGI : IAIN AR-RANIRY DARUSSALAM, BANDA ACEH

RIWAYAT PENDIDIKAN
SD                                                      :SDNRHIENG TAMAT TAHUN 2003
SLTP                                                  :SLTP N 1 MEUREUDUTAMAT TAHUN 2006
SLTA                                                 :SMA S DARUSSA’ADAH TAMAT TAHUN 2009
PERGURUAN TINGGI                   : IAIN AR-RANIRY BANDA ACEH

DATA ORANG TUA
NAMA AYAH                                  : MUCHTAR SAFARI (ALM)
NAMA IBU                                      : KHADIJAH
PEKERJAAN AYAH                       : -
PEKERJAAN IBU                           : IRT
ALAMAT LENGKAP                      :  RHIENG MANCANG. KEC. MEUREUDU



                                                               Banda Aceh, 08JULI 2013
                                                                                                             Yang menerangkan,                          
                                                                                                             BOIHAQQI
                                                                                                             NIM. 110 908 176


EKSISTENSI PENERAPAN QANUN NO 11 TAHUN 2008 TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KELUARGA

Minggu, 28 Juli 2013


>BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan. Perlindungan anak bertujuan untuk menjaga anak itu sendiri dari hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ekploitasi, kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Keluarga adalah yang sangat berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak, selain dari masyarakat dan juga Negara. Dalam kehidupan manusia, anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial, akibat dari ketidakmatangan itulah anak harus mendapatkan perlindungan dari orang dewasa. Perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam merupakan suatu persoalan yang sangat penting untuk dibicarakan. Hal itu disebabkan beberapa tahun belakangan ini seringkali terlihat dari fakta yang ada tentang ekploitasi yang terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab melindungi anak-anak tersebut, bahkan tidak jarang juga melibatkan anak sebagai pekerja, hal ini menunjukan bahwa anak belum mendapatkan perhatian yang baik dalam keluarga dan masyarakat. Pada dasarnya, perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ini bermakna bahwa Negara juga mempunyai peranan penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Sesuain dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi ; “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.” Namun dalam konteks Aceh, sejak diberikan otonomi khusus, hingga terbentuk UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang disingkat dengan UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh), tertuanglah tentang Perlindungan anak di atur dalam Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak, kehadiran Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 merupakan kelanjutan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak. kehadiran Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan nuansa baru dalam hal perlindungan hak-hak anak. Ini merupakan suatu bukti keseriusan pemerintah Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap anak di Aceh. dengan demikian, hak-hak dan kewajiban anak dapat terlindungi dengan baik. Qanun perlindungan anak di Aceh atau Peraturan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Islam adalah upaya memberikan lingkungan yang berpihak pada perlindungan anak-anak. Qanun ini mencakupi empat prinsip yang terdapat di dalamnya : 1. Non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak 2. Hak untuk hidup 3. Tumbuh dan berkembang 4. Hak untuk berpartisipasi. Meskipun demikian, di Aceh sendiri masih banyak kasus-kasus yang melibatkan anak, seperti halnya keberadan anak-anak yang berkerja masih cukup banyak. Dibanda Aceh misalanya, kita dapat melihat anak-anak yang berprofesi diberbagai sektor, mulai dari pengemis diperepatan jalan sampai dibeberapa gerbang pintu masuk mesjid tak kala disetiap hari jumat, pemulung, dan pekerja kasar lainnya. Pada dasarnya, praktek pekerja anak tersebut banyak mendatangkan nilai negatif terhadap diri anak, dan lebih cenderung terjadinya ekploitasi terhadap anak, berbahaya dan menggangu perkembangan fisik, psikologis dan sosial anak. Seharusnya pemerintah, masyarakat dan orang tua anak perlu memberikan perlindungan yang semestinya kepada anak, untuk mendapatkan pendidikan yang seyogyanya. Dengan demikian, peran dari semua pihak terhadap perlindungan anak sangatlah penting dalam menjaga perkembangan anak yang akan menjadi generasi bangsa Indonesia. Negara telah mengatur Undang-undang tentang ketenagakerjaan, dalam hal ini UU No. 13 Tahun 2003. Dalam kontek Aceh, pemerintah Aceh telah membentuk Qanun Tentang perlindungan Anak No. 11 Tahun 2008 . Dalam qanun tersebut, pemerintah Aceh telah mengatur tentang larangan untuk melakukan ekploitasi terhadap anak, seperti ekploitasi seksual, kerja paksa dan perbudakan. Khusus untuk Aceh perlindungan terhadap anak diatur dalam Qanun tersendiri Nomor. 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen dalam melindungi anak-anak, termasuk upaya eksploitasi anak, khususnya pada mempekerjakan anak. Dalam Qanun ini juga di atur tentang peran serta keluarga dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak. Meskipun pemerintah Aceh telah mengatur qanun tentang perlindungan anak serta larangan ekploitasi anak untuk kerja paksa, namun praktek pekerja anak masih banyak dijumpai di dalam kehidupan masyarakat. Sejauh permasalahan yang tersebut diatas penulis ingin mengkaji dan meneliti bagaimana eksistensi Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak untuk lebih diterapkan terhadap anak, sehingga Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak dapat di iplementasikan dalam kehidupan keluarga untuk masyarakat Aceh. Beranjak dari latar belakang masalah di atas, maka penulis ingin mengkaji lebih lanjut pembahasan ini dalam skripsi yang berjudul “EKSISTENSI PENERAPAN QANUN NO 11 TAHUN 2008 TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KELUARGA (studi kasus di kota Madya Banda Aceh)” 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan pada kenyataan dan masalah diatas maka penulis merumuskan masalah untuk dapat dikaji secara lebih mendalam tentang perlindungan anak. 1. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap perlindungan anak? 2. Bagaimana eksitensi Qanun No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak? 1.3 Tujuan Penelitian Penulisan proposal skipsi ini sebagai karya ilmiah tentunya mempunyai maksud dan tujuan tertentu sesuai dengan topik yang akan dibahas, adapun yang akan menjadi tujuan penelitian dalam penulisan ini antara lain yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam terhadap perlindungan anak. 2. Untuk mengetahui eksistensi terhadap anak Qanun No 11 Tahun 2008 Tentang Perlidungan Anak terhadap anak. 1.4 Kajian Pustaka Kajian tentang perlindungan anak dalam perspektif Islam telah banyak dikaji oleh pengkaji sebelumnya. hal ini karena perlindungan anak mempunyai peranan yang sangat penting dalam keberlagsungan kehidupan terhadap anak. Islam telah memberikan sebuah aturan yang jelas tentang perlindungan anak. mulai dari tahap bayi sampai ia beranjak dewasa. permasalahan tentang perlindungan anak dalam Islam serta kaitannya dengan qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 perlu dikaji lebih mendalam. hal ini sangat penting disebabkan negara juga berperanan penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak. dengan demikian, perlu kiranya ada sebuah solusi yang tepat dalam perlindungan terhadap anak. Beberapa kajian yang membahas mengenai perlindungan anak dalam Islam telah dikaji oleh beberapa pengkaji sebelumnya, seperti Zulfa Ahmad, menjelaskan bahwa perlindungan anak dalam perspektif Islam merupakan persoalan yang sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan. penting dan mendesak mengingat beberapa tahun belakangan ini kita seringkali melihat fakta dilapangan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab melindungi anak-anak tersebut, bahkan juga terjadi eksploitasi seksual terhadap anak. hal ini tentu menunjukkan betapa rendahnya perlindungan terhadap anak, meskipun di Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. permasalahan mengenai perlindungan terhadap anak ini bukan saja penting dan mendesak untuk dibicarakan, melainkan juga penting dan mendesak untuk diterapkan kepada segala pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak agar mereka memahami hak-hak anak, dan kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan rasa aman kepada anak. Selanjutnya, Imran Siswadi, menjelaskan bahwa dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 memberikan peringatan keras terhadap kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. kerena hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusian. beliau menjelaskan bahwa dalam hukum Islam dan hukum positif, hak seorang anak harus betul-betul dilindungi mulai dari dalam kandungan sampai si anak berusia 18 tahun. akan tetapi dari kedua hukum tersebut memberikan toleransi “kekerasan” selama hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap perkembangan fisik dan mental anak sebagai sarana pendidikan terhadap anak. namun tetap tidak melanggar hak-hak anak. dengan demikian, kedua hukum tersebut sangat menitik beratkan perlindungan terhadap anak. Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kehadiran Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak didasarkan pada pemikiran bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan kekhususan dari keistimewaan Aceh dan memajukan kehidupan bermasyarakat dan Berbangsa dalam Negara kesatuan RI. kewajiban memberikan perlindungan kepada anak di dasarkan pada asas perkembangan dan penghargaan terhadap anak. Dari semua kajian pustaka atau karya di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah banyak peneliti sebelumnya membahas masalah perlindungan anak dalam Perspektif Hukum Islam. akan tetapi dalam kajian ini, penulis akan membahaskan lebih detail Perlindungan Anak Dalam hukum keluarga menurut Perspektif hukum Islam, serta eksistensi penerapan Qanun No 11 Tahun 2008 terhadap perlindungan anak dalam hukum keluarga, beberapa kesamaan yang terdapat dalam buku atau kajian lain yang menjelaskan tentang Perlindungan Anak akan menjadi rujukan terhadap penulis dalam menyempurkan skripsi ini. 1.5 Metode Penelitian Setiap penelitian memerlukan metode dan teknik pengumpulan data tertentu sesuai dengan masalah yang diteliti. Penelitian adalah sarana yang digunakan oleh seseorang untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi kepentingan masyarakat luas. Dan adapun metode yang penulis gunakan adalah kualitatif. kualitatif bermakna penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena yang terjadi terhadap subjek penelitian, serta tindakan secara holistik, dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks. 1.1.1 Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian merupakan suatu hal yang sangat penting dalam suatu penelitian sehingga dapat menemukan data yang akurat dan sesuai dengan penelitian yang sedang dikaji. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dalam kajian ini penulis akan meneliti bagaimana eksistensi penerapan Qanun No 11 Tahun 2008 terhadap perlindungan anak dalam hukum keluarga 1.1.2 Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperjelas data tentang suatu gejala kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan hukum yang terdapat dalam Undang-undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 tentang perlindungan Anak, Al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk menggambarkan bagaimana eksistensi penerapan Qanun No 11 Tahun 2008 terhadap perlindungan anak dalam hukum keluarga. 1.1.3 Lokasi Penelitian Penelitian tentang Potret Pekerja Anak (Studi Eksistensi Qanun No. 11 Tahun 2008) mengambil lokasi penelitian dikota Madya Banda Aceh. Adapun pemilihan kota Madya Banda Aceh tersebut merupakan mewakili dari kabupaten kota yang ada di Aceh. Peneliti memperoleh bahwa kota Madya Banda Aceh mempunyai pekerja anak yang lebih banyak dari pada daerah yang lainnya. 1.1.4 Populasi Dan Sampel Populasi adalah wilayah yang terdiri atas objek dan subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Adapun populasi pada penelitian ini adalah anak yang bekerja di kota Madya Banda Aceh, anak yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah anak yang usianya 1 sampai dengan 18 tahun. Dikarenakan tidak semua populasi dapat memberikan informasi secara tepat dalam kajian penelitian ini, maka peneliti menentukan sampel melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan kepentingan peneliti. Penentuan sampel penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Purposive Sampling adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan subyektif peneliti, di mana persyaratan yang dibuat sebagai kriteria harus dipenuhi sebagai sampel. Jadi dasar pertimbangannya ditentukan tersendiri oleh peneliti . Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Sampel dalam penelitian ini adalah anak yang bekerja, orang tua/wali anak yang bekerja, staf tokoh masyarakat. Adapun kriterianya yang akan diambil sebagai sampel adalah: 1. Anak yang bekerja membantu orang tuanya. 2. Anak yang bekerja karena ingin mandiri. 3. Anak putus sekolah yang bekerja 1.1.5 Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini dalam mengumpulkan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan kajian dokumentasi, yang materinya sesuai dengan subjek peneliti. Adapun landasan teoritisnya penulis akan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan pokok masalah yang diteliti. Dalam pengumpulan data di lapangan, dilakukan pengumpulan data dengan penyebaran angket. a. Observasi Observasi adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan . Dalam hal ini peneliti mengadakan pengamatan secara langsung atau disebut pengamatan terlibat, di mana peneliti juga menjadi instrument atau alat dalam penelitian. Sehingga peneliti harus mencari data sendiri dan mengamati serta mencari langsung ke beberapa informan yang telah ditentukan sumber data. Dalam penelitian ini peneliti ingin mengobservasi perilaku anak yang bekerja atau pekerja anak, di samping itu juga penulis dapat melihat secara langsung mengenai pekerjaan yang mereka lakukan sehari-hari dan juga keterampilan yang mereka miliki. Observasi ini perlu dilakukan untuk mengamati data yang telah diungkapkan melalui wawancara dengan perilaku yang diperlihatkan. Dalam melakukan observasi, peneliti akan mencatat semua perilaku responden yang kemudian di analisis untuk menjadi sebuah data dan informasi dalam melengkapi data penelitian. b. Wawancara Wawancara adalah kegiatan percakapan antara dua pihak untuk tujuan tertentu, dalam wawancara tersebut terdapat pertanyaan-pertanyaan dan yang diwawancarai sebagai pihak yang memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai suatu objek kajian atau penelitian. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam mengkontruksikan suatu objek atau pandangan mengenai orang, peristiwa, kegiatan, pengalaman, motivasi dan sebagainya. Dalam pengertian yang lain, wawancara adalah suatu proses interaksi dan komunikasi dari dua orang atau lebih (subjek dan objek). Metode ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dan data dengan bertanya langsung kepada responden. Adapun metode wawancara yang peneliti lakukan dalam penelitian ini adalah wawancara berstruktur, di mana peneliti mengunjungi tempat penelitian, serta kediaman para anak yang bekerja atau pekerja anak yang menjadi responden penelitian. Wawancara dilakukan secara langsung untuk mendapatkan data yang tepat (valid) Setelah semua data dikumpulkan dan dihimpun melalui penelitian lapangan, lalu diklasifikasikan kemudian dianalisis. 1.1.6 Analisa Data Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, catatan dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan sehingga mudah difahami oleh diri sendiri (peneliti) maupun orang lain. . Analisis data dilakukan dengan analisis Deduktif, yaitu menganalisis data yang bersifat umum kemudian mengambil kesimpulan yang khusus. Penganalisaan data dilakukan secara objektif dan diformulasikan sedemikian rupa, sehingga menjadi konseb yang jelas untuk kemudian disusun menjadi karya tulis yang dapat dipahami. Adapun buku rujukan penulisan karya ilmiah dalam penelitian ini adalah buku Pedoman Penulisan Skripsi dan Laporan Akhir Studi Mahasiswa. Diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh Tahun 2010. Untuk pedoman penulisan ayat al-Qur’an dan terjemahannya merujuk kepada Al-Qur’an dan Terjemahan yang diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2004.

he perfume


Alkisah, pada abad ke-18 di Paris, Perancis, hiduplah seorang bernama Jean-Baptiste Grenouille. Ia adalah seorang yang memiliki keanehan, dilahirkan tanpa memiliki aroma badan. Itulah sebabnya ia tidak merasakan dirinya sebagai bagian dari masyarakat, karena walaupun berada di tengah kerumunan, orang-orang tidak akan merasakan/menganggap keberadaannya, walaupun bisa melihatnya secara visual. Terkadang, keadaan aneh ini juga membuat orang-orang di sekitar Grenouille merasa ketakutan tanpa sebab dan ingin segera menjauhinya.

Walaupun begitu, Grenouille sebenarnya memiliki karunia yang luar biasa pada indera penciumannya. Hidungnya sangat peka terhadap aroma. Ia bisa mencium aroma apapun, dari aroma bunga, aroma tanah, aroma kota, aroma gagang pintu, aroma angin di bulan tertentu hingga ke aroma-aroma yang mustahil bisa dicium oleh manusia normal. Ia juga bisa mencium keberadaan benda atau kedatangan seseorang walaupun benda/orang tersebut berada di jarak yang masih amat jauh dan belum bisa dilihat mata. Itulah sebabnya, Grenouille sangat mencintai indera penciumannya. Ia sangat senang mencari aroma-aroma baru untuk kemudian disimpan di database otaknya dan dikombinasikan secara imajiner untuk mendapatkan aroma yang ia inginkan.

Beranjak remaja, Grenouille mendapatkan pekerjaan di toko milik seorang ahli parfum terkenal bernama Giuseppe Baldini. Ia bisa mendapatkan pekerjaan ini setelah sebelumnya membuat Baldini terkesan dengan meniru membuat formula sebuah parfum terkenal dalam waktu sekejap saja. Hal ini wajar, sebab saat ini Grenouille sudah memiliki memori ratusan ribu aroma di kepalanya yang bisa ia kombinasikan sesuka hati. Di toko milik Baldini inilah, Grenouille belajar banyak hal tentang cara pembuatan parfum, peramuan aroma, juga cara mengekstrak aroma dari benda tertentu.

Suatu hari, Grenouille mencium aroma yang sangat indah. Menurutnya inilah aroma sejati dan aroma yang paling agung. Grenouille berpikir, bila aroma ini dijadikan parfum, maka akan menjadi parfum terbaik yang pernah dibuat, dan tentunya, akan memberikan efek hebat kepada lingkungan sekitar dari siapapun yang menggunakannya. Akhirnya, Grenouille berobsesi untuk bisa membuat parfum dari aroma tersebut. Tapi, untuk menggapai obsesinya tersebut, Grenouille harus melakukan pembunuhan terhadap 25 orang…

Mengapa Grenouille harus membunuh banyak orang untuk bisa membuat parfum tersebut? Aroma apa itu sebenarnya? Bagaimana caranya membunuh orang? Berhasilkah Grenouille membuat parfum obsesinya tersebut? Kemudian apa efek dari parfum tersebut bila berhasil dibuat?

Jawabannya tentu akan Anda temukan setelah membaca keseluruhan cerita novel ini.

Gaya Penceritaan

Patrick Süskind menulis novel ini dengan gaya penceritaan yang menarik. Ia selalu menjelaskan suatu hal secara mendetail. Hal ini membuat cerita benar-benar terasa seru, contohnya saat Grenouille memburu korban terakhirnya atau saat Grenouille membangun kerajaan imajinasinya. Gaya penceritaan seperti ini membuat pembaca serasa ingin terus membaca mengikuti alur cerita hingga selesai, tanpa sekalipun menutup bukunya.

Cerita pun tidak monoton. Tidak selalu berfokus pada obsesi Grenouille untuk mendapatkan aroma agung. Banyak bab yang menceritakan isi pikiran Grenouille, tentang pola pikirnya, juga tentang keinginan-keinginannya yang tidak biasa.

Tapi di sisi lain, ada juga bagian cerita yang menurut saya memang agak terlalu bertele-tele, seperti saat Grenouille mengekstrak aroma dari tumbuh-tumbuhan. Hal ini dijelaskan dengan terlalu terperinci. Karena buku ini bukanlah buku cara membuat parfum, menurut saya hal seperti ini tidaklah perlu dijelaskan dengan gaya penceritaan yang mendetail.

Walaupun begitu, alur demi alur akan terus diceritakan, hingga sampai di akhir cerita, pembaca akan menemui sesuatu yang mengejutkan dan tak terduga sebagai penutup. Well, a little bit crazy i think…

maklah usul fiqh

BAB I. PENDAHULUAN a. LATAR BELAKANG Sebagaimana ilmu keagamaan lain dalam Islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Quran dan Sunnah, ushul fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rosulullah dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqih, seperti ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rosulullah sahabat. Dan di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw. Pada masa tabi’in cara mengistinbath hukum semakin berkembang. Di antara mereka ada yang menempuh metode maslalah atau metode qiyas di samping berpegang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada nmasa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum sebagai konskuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama ketika itu. ( Abu Zahro : 12 ). Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa Al- Aimmat Al- Mujtahidin. Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas bentuknya bentuknya. Abu Hanifah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan. Sementara Imam Malik berpegang pada amalan mereka lebih dapat dipercaya dari pada hadis ahad (Abu Zahro: 12). Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw., sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri b. RUMUSAN MASALAH  Bagaimana perkembangan ushul fiqih pada masa sahabat dan tabi’in?  Bagaimana pembukuan ushul fiqih?  Bagaimana tahap-tahap perkembangan ushul fiqih? BAB II. PEMBAHASAN a. SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH DAN USUL FIQH  MASA NABI Di zaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah. Apabila suatu kasus terjadi, Nabi SAW menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka Rauslullah SAW menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadits atau sunnah. Hal ini antara lain dapat diketahui dari sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: “Sesungguhnya saya memberikan keputusan kepada kamu melalui pendapatku dalam hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Abu Daud dari Ummu Salamah) Ada satu hal yang perlu dicatat, kehadiran Nabi sebagai pemegang otoritas tunggal dalam permasalahan-permasalahan hukum membuat Nabi sangat berhati-hati disatu pihak, dan terbuka dipihak lain. Sikap hati-hati yang ditempuh oleh Nabi dalam rangka penerapan hukum Islam bidang ibadah. Penjelasan Nabi yang berkaitan dengan ini cukup rinci. Wahyu memegang peranan sangat penting. Sikap terbuka yang ditempuh oleh Nabi dalam upaya pengembangan hukum Islam bidang muamalah. Berbeda dengan ibadah, dalam muamalah penjelasan Nabi lebih banyak bersifat garis besar, sedangkan perincian dan penjelasan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia. Manusia dengan akal yang dianugerahkan kepadanya diberi peranan lebih banyak. Artinya, ini pulalah salah satu faktor yang ikut mendukung terhadap pertumbuhan ilmu ushul fiqh selanjutnya. Dalam beberapa kasus, Rasulullah SAW juga menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan para sahabat. Misalnya ketika menjawab pertanyaan Umar Ibn Khatab tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang mencium istrinya. Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kamu berkumur-kumur dalam keadaan puasa, apakah puasamu batal?” Umar menjawab:”Tidak apa-apa” (tidak batal). Rasulullah kemudian bersabda “maka teruskan puasamu.”(HR al-Bukhari, muslim, dan Abu Dawud). Hadits ini mengidentifikasikan kepada kita bahwa Rasulullah SAW jelas telah menggunakan qiyas dalam menetapkan hukumnya, yaitu dengan mengqiyaskan tidak batalnya seseorang yang sedang berpuasa karena mencium istrinya sebagaimana tidak batalnya puasa karena berkumur-kumur. Di zaman Rasulullah SAW sumber hukum Islam hanya dua, yaitu Al-Quran dan Assunnah. Apabila suatu kasus terjadi, Nabi SAW menunggu turunnya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka Rauslullah SAW menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadits atau sunnah. Hal ini antara lain dapat diketahui dari sabda Rasulullah SAW sebagai berikut: “Sesungguhnya saya memberikan keputusan kepada kamu melalui pendapatku dalam hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Abu Daud dari Ummu Salamah)  MASA TABI’IN Pada masa tabi'in, tabi'it-tabi'in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya. Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak.Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari'ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum dalam berijtihad. Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara'. Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara' sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut. Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar'iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita. Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi'iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh. B. PROSES PERKEMBANGAN(TAHAPAN) secara garis besarnya, ushul fiqh dapat di bagi dalam tiga tahapan yaitu:  Tahap awal (abad 3H) pada abad 3 H di bawah pemerintahan Abassiyah wilayah Islam semakin meluas kebagian timur.khalifah-khalifah yang berkuasa dalam abad ini adalah : Al-Ma'mun(w.218H), Al-Mu'tashim(w.227H), Al Wasiq(w.232H), dan Al-Mutawakil(w.247H) pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan Islam yang dimulai dari kekhalifahan Arrasyid. salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqh yang pada giliranya mendorong untuk disusunya metode berfikir fiqih yang disebut ushul fiqh. Seperti telah dikemukakan, kitab ushul fiqh yang pertama-tama tersusun seara utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqh ialah Ar-Risalah karangan As-Syafi'i. kitab ini dinilai oleh para ulama sebagai kitab yang bertnilai tinggi. Ar-Razi berkata "kedudukan As-Syafi'i dalam ushul fiqh setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu Manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu Ar-rud". Ulama sebelum As-Syafi'i berbicara tentang masalah-masalah ushul fiqh dan menjadikanya pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi rujukan dalam mengetahui dalil-dalil syari'at dan cara memegangi dan cara mentarjih kanya: maka datanglah Al-Syafi'i menyusun ilmu ushul fiqih yang merupakan kaidah-kaidah umum yang dijadikan rujukan-rujukan untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dalil syar'I, kalaupun ada orang yang menyusun kitab ilmu ushul fiqh sesudah As-Syafi;I, mereka tetap bergantung pada Asy-Syafi'i karena Asy-Syafi'ilah yang membuka jalan untuk pertama kalinya. Selain kitab Ar-Risalah pada abad 3 H telah tersusun pula sejumlah kitab ushu fiqh lainya. Isa Ibnu Iban(w.221H\835 M) menulis kitab Itsbat Al-Qiyas. Khabar Al-Wahid, ijtihad ar-ra'yu. Ibrahim Ibnu Syiar Al-Nazham (w.221H\835M) menulis kitab An-Nakl dan sebagainya. Namun perlu diketahui pada umumnya kitab ushul-fiqh yang ada pada abad 3 h ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah lah yang mencakup permasalahan-permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian Para Fuqoha pada zaman itu. Disamping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada, kebanyakan termuat dalam kitab-kitab fiqh, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama tertentu mengklaim bahwa Imam Madzhabnya sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqh tersebut. Golongan Malikiyah misalnya mengklaim imam madzhabnya sebagai perintis pertama ushul fiqh dikarenakan Imam Malik telah menyinggung sebagian kaidah-kaidah ushuliyyah dalam kitabnya Al Muwatha. Ketika ia ditanya tentang kemungkinan adanya dua hadits shoheh yang berlawanan yang datang dari Rasulluloh pada saat yang sama, Malik menolaknya dengan tegas, karena ia berperinsip bahwa kebenaran itu hanya terdapat dalam satu hadits saja  Tahap perkembangan (abad 4 H) Pada masa ini abad(4H) merupakan abad permulaan kelemahan Dinasty abaSsiyah dalam bidang politik. Dinasty Abasiyah terpecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian tidak berpengaruh terhadap perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu karena masing-masing penguasa daulah itu berusaha memajukan negrinya dengan memperbanyak kaum intelektual. Khusus dibidang pemikiran fiqh Islam pada masa ini mempunyai karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri' Islam. Pemikiran liberal Islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. mereka mengangagap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikiran yang khas, terkecuali dalam hal-hal kecil saja, akibatnya aliran-aliran fiqh semakin mantap exsitensinya, apa lagi disertai fanatisme dikalangan penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut madzhab tertentu dan larangan melakukan berpindahan madzhab sewaktu-waktu. Namun demikian, keterkaitan pada imam-imam terdahulu tidak dikatakan taqlid, karena masing-masing pengikut madzhab yang ada tetap mengadakan kegiatan ilmiah guna menyempurnakan apa yang dirintis oleh para pendahulunya.dengan melakukan usaha antara lain: 1. Memperjelas ilat-ilat hukum yang di istinbathkan oleh para imam mereka mereka disebut ulama takhrij 2. Mentarjihkan pendapat-pendapat yang berbeda dalam madzhab baik dalam segi riwayat dan dirayah. 3. Setiap golongan mentarjihkanya dalam berbagai masalah khilafiyah. Mereka menyusu kitab al-khilaf Akan tetapi tidak bisa di ingkari bahwa pintu ijtihad pada periode ini telah tertutup, akibatnya dalam perkembangan fiqh Islam adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan para ulama terbatas terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya mensyarahkan kitab-kitab terdahulu atau memahami dan meringkasnya. 2. Menghimpun masalah-masalah furu yang sekian banyaknya dalam uaraian yang sungkat 3. Memperbanyak pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah permasalahan. Keadaan tersebut sangat, jauh berbeda di bidang ushul fiqh. Terhentinya ijtihad dalam fiqh dan adanya usaha-usaha untuk meneliti pendapat-pendapat para ulama terdahulu dan mentarjihkanya. Justru memainkan peranan yang sangat besar dalam bidang ushul fiqh. Sebagai tanda berembangnya ilmu ushul fiqh dalam abad 4 H ini ditandai dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karaya ulama-ulama fiqh diantara kitab yang terekenal adalah: 1. Kitab Ushul Al-Kharkhi, ditulis oleh Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-Husain Ibnu Dilal Dalaham Al-Kharkhi,(w.340H.) 2. Kitab Al –Fushul Fi-Fushul Fi-Ushul, ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Baker Ar-Razim yang juga terkenal dengan Al-Jasshah (305H.) 3. Kitab Bayan Kasf Al-Ahfazh, ditulis oleh abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad Al-Lamisy Al-Hanafi. Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dalam perkembangan ushul fiqh pada abad 4h yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu. Selain itu Materi berpikir dan penulisan dalam kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukan bentuk yang lebih sempurna, sebagaimana dalam kitab fushul-fi al-ushul karya abu baker ar-razi hal ini merupakan corak tersendiri corak tersendiri dalam perkembangan ilmu ushul fiqh pada awal abad 4h., juga tampak pula pada abad ini pengaruh pemikiranyang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu manthiq dalam ilmu ushul fiqih.  Tahap Penyempurnaan (5-6 H) kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembanangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tak lagi berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota seperti Cairo, Bukhara, Ghaznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban. Hingga berdampak pada kemajuan dibidang ilmu ushul fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mndalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qhandi, abd. Al-jabar, abd. Wahab Al-Baghdadi, Abu Zayd Ad Dabusy, Abu Husain Al Bashri, Imam Al-Haramain, Abd. Malik Al-Juwani, Abu Humaid Al Ghazali dan lain-lain. Mereka adalah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmu ushul fiqih yang tidak ada bandinganya dalam penulisan dan pengkajian keislaman , itulah sebabnya pada zaman itu, generasi Islam pada kemudian hri senantiasa menunjukan minatnya pada produk-produk ushul fiqih dan menjadikanya sebagi sumber pemikiran. Dalam sejarah pekembangan ilmu ushul fiqih pada abad 5 H dan 6 H ini merupakan periode penulisan ushul fiqih terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang mnjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih slanjutnya. Kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukan adanya alioran ushul fiqih, yakni aliran hanafiah yang dikenal dengan alira fuqoha, dan aliran Mutakalimin. BAB III PENUTUP a. Kesimpulan Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak.Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari'ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara' dalam menetapkan hukum dalam berijtihad. BAB IV DAFTAR PUSTAKA www.usul fiqh.com Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, cv pustaka setia bandung, 2007 Hasim Kamali, Muhammad, Prinsip Dan Teori-Teori Hukum Islam, Pustaka Pelajar Offset, 1996

aceh seuramoe ma kah



Aceh seuramoe ma kah

Asai nanggroe bak rimba tuhan ,huteun beuraleun, teuka indatu mesusah payah rimba legeu cah geu ilah ilah daya (asal mula negri di rimba Tuhan, hutan rimba tiba indatu bersusah payah men. Kurang lebih begtulah lirik lagu yang dilantunkan oleh seorang penyanyi karismatik Aceh dalam lagunya. Fajar mulai menyinsing berbagai aktifitas mulai dimulai, kemacetan jalan mulai terlihat, suatu hal yang sudah lazim terjadi dipagi hari, Aceh itulah tempatnya dimana berbagai kegiatan terjadi. Ada hal menarik jika kita diskusi mengenai Aceh, mulai dari Syariat islam, sistem perpolitikan ala tunanetra yang meminta-minta di jalan, bendera dan lambang yang tak kunjung terselesaikan sampai sekarang dan berbagai fenomena memalukan lainnya. Aceh dulu pernah dilanda konflik yang berkepanjangan sehingga melahirkan banyaknya anak yatim di Aceh karna hana seb weuk (gak cukup bagi) dengan pemerintah pusat, tsunami juga pernah melanda sehingga membuat aceh porak-poranda pada saat itu, sekarang aceh sudah bangkit dari semua itu.
Udep sare mate sajan sikrek khafan saboh keureunda, itulah kalimat yang sudah tak asing lagi kita dengar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh. Benar sekali dengan kalimat itu tapi itu semua dulu tidak untuk sekarang, dulu kita berjanji untuk seia sekata dalam mewujudkan Aceh madani dengan nilai-nilai keislaman yang sangat luar biasa, namun apa yang terjadi sepertinya itu hanya tinggal kata dan harapan, entah apa yang mempengaruhi kita semua sehingga kita lupa dengan apa yang dulu nya kita cita-citakan, mungkinkah karna uang? Atau kah karna tahta? Atau mungkin karna wanita? Jawaban ada dalam diri pribadi kita semua. Dari hal yang sangat menarik yang kita sebutkan tadi selain perpolitikan yang ala tunanetra yang tak bisa melihat sehingga menghalalkan segala cara untuk dapat apa yang diinginkan adalah syari ’ap eh salah syariat maksud saya. Maklum kalimat dengan kejadian dilapangan berbeda. wajar jika ada orang lain selain saya yang menyebutkan salah, dulu kita bangga dengan keistimewaan yang kita miliki, rasanya kebanggaan itu mulai memudar, dulu kita bangga ada sultan yang sangat luar biasa yang telah memimpin aceh sehingga menbuat Aceh dikenal diseluruh dunia, dan apakah kita harus larut dalam nostalgia masa dulu dengan membanggakan bahwa kita keturunan pahlawan yang gagah dan perkasa? Dulu kita menyalahkan karna bukan kita yang memimpin tahta sehingga terjadi konflik yang mengakibatkan banyaknya lahir anak-annak yatin di Aceh. Sekarang siapa yang memegang tahta? Jawa kah ? tidak ! semua itu kita. Dulu ketika Abu bakar sahabat rasul ingin di jadikan khalifah beliau menolak, beliau takut jadi khalifa, tapi sekarang dunia sudah berubah dan perubahan itu tak sedikit bahkan perubahan yang sangat luar biasa sehinggan membalikan semua kejadian masa dulu dengan masa sekarang. Sekarang orang-orang meminta dirinya untuk dipilih jadi pemimpin. Mereka berjanji begini berjanji begitu hanya untuk membuat dirinya dipilih jadi pemimpin bahkan tak tertutup kemungkinan mengkambing hitamkan orang lain asalkan ia jadi pemimpin. Ada yang berjanji “meunyoe lon jeut keu bupati irigasi lon peugoet, ate lon woe di haji lon khanduri keu mesyarakat beuraya-rayya”(kalau saya nanti jadi bupati saya janji akan membuat irigasi, ketikan nanti saya pulang jadi haji akan ku buat khanduri yang besar buat masyarakat) bahkan tak jarang ada juga yang berjanji membagi-bagikan uang buat masyarakan 1 juta/KK semua itu mengingatkan kita tentang cerita kaoi ureung ka rab lham peurahoe (nazar orang yang hampir karam perahunya) ditengah laut kapal nya hampir tenggelam mereka bernazar kalau nanti selamat dari musibah ini akan menyembelih kerbau untuk khanduri, semakin dekat semakin kecil nazarnya mulai dari kerbau, sapi, kambing, biri-biri, ayam, hingga sampai kedaratan gak jadi nazarnya. Intinya hampir semua orang mereka berjanji begini begitu untuk membuat ia terpilih jadi pemimpin atau apapun itu. Sejak kecil saya selalu bangga dengan kata-kata” Aceh serambi makah”, rasanya sekarang itu semua mulai menjadi kenangan juga, Aceh sekarang bukan lagi aceh yang dulu, kalau dulu kita mengatakan aceh serambi makah sekarang sudah gak ada lagi nilai yang mencerminkan itu semua, “syariat islam ditegakkan tempat maksiat disediakan” jika kita bertanya siapa yang salah tanyalah pada diri sendiri.

Aceh memang aneh bin ajaib, suatu yang tak terjadi diluar aceh tetapi terjadi diAceh, sangat luar biasa, aceh sempat dibuat galau dengan kematian salah satu anak yang masih kecil bernama Diana, sehingga membuat seluruh halayak ikut berduka atas kejadian itu, tapi yang ingin kita bahas bukan tentang siapa yang membunuh anak malang tersebut, melainkan kenapa itu terjadi diaceh yang kita banggakan ini, mungkinkah karna gak ada hukum atau aturan tentang semua itu, sangat disayangkan hal-hal seperti itu, padaha aceh ada Qanun No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang semua itu. Menjaga, menjamin hak-hak anak sehingga dapat tumbuh dan berkembang. mungkin jika ada yang mengatakan”aceh seuramoe makah bak ma kah jameun nyan”. Duduk dan berhrap tentang aaceh kembali jaya separti masa kesultanan rasanya sudah bagi mimpi yang gak pernah jadi nyata, mengapa bisa jadi begitu, itu semua karana melihat kondisi aceh yang sekarang yang dikuasai mereka yang berkuasa. Hari ini tepat tanggal 3-7-2013 aceh kemmbali berulah,kali ini perusakan sebuah tempat ibadah orang budha di jalan pannglima polem banda  aceh, semuala semua mengagab itu perbuatann orang putoh kawat seraya mengutib bahasa dalam prohaba, munngkinkah itu semua benar putoh kawat  atau peupputoh-putoh droe untuk tidak dipidana,

kumpulan kata2 bijak








Kumpulan kata kata bijak..





Jika anda bekerja semata-mata untuk uang, anda tidak akan menjadi kaya kerananya. Tetapi jika anda menyintai pekerjaan yang anda lakukan itu, kejayaan akan menjadi milik anda ~ Ray Kroc (Pengasas McDonalds)

Dunia adalah komedi bagi mereka yang melakukannya, atau tragedi bagi mereka yang merasakannya. - Horace Walpole

Ketahuilah, apapun yang menjadikanmu tergetar, itulah Yang Terbaik untukmu ! Dan karena itulah, Qalbu seorang pecinta-Nya lebih besar daripada Singgasana-Nya. - Jalaludin Rumi

Kesehatan selalu tampak lebih berharga setelah kita kehilangannya. - Jonathan Swift

Kita tidak bisa menjadi bijaksana dengan kebijaksanaan orang lain, tapi kita bisa berpengetahuan dengan pengetahuan orang lain. - Michel De Montaigne

Salah satu fungsi diplomasi adalah untuk menutupi kenyataan dalam bentuk moralitas. - Will Dan Ariel Dunant


Yang terpenting dari kehidupan bukanlah kemenangan namun bagaimana bertanding dengan baik. - Baron Pierre De Coubertin

Yang terpenting dalam Olimpiade bukanlah kemenangan, tetapi keikutsertaan … - Baron Pierre De Coubertin




Hari ini Anda adalah orang yang sama dengan Anda di lima tahun mendatang, kecuali dua hal : orang-orang di sekeliling Anda dan buku-buku yang Anda baca. - Charles “tremendeous” Jones

Jika pekerjaan Anda lenyap, jati diri Anda tidak akan pernah hilang. - Gordon Van Sauter

Jangan biarkan jati diri menyatu dengan pekerjaan Anda. - Gordon Van Sauter

Ketika satu pintu tertutup, pintu lain terbuka; namun terkadang kita melihat dan menyesali pintu tertutup tersebut terlalu lama hingga kita tidak melihat pintu lain yang telah terbuka. - Alexander Graham Bell

Jenius adalah 1 % inspirasi dan 99 % keringat. Tidak ada yang dapat menggantikan kerja keras. Keberuntungan adalah sesuatu yang terjadi ketika kesempatan bertemu dengan kesiapan. - Thomas A. Edison

Sumber kekuatan baru bukanlah uang yang berada dalam genggaman tangan beberapa orang, namun informasi di tangan orang banyak. - John Naisbitt

Uang merupakan hamba yang sangat baik, tetapi tuan yang sangat buruk. - P.t. Barnum

Ingatlah, semua ini diawali dengan seekor tikus, Tanpa inspirasi…. kita akan binasa. - Walt Disney

Kita ada di sini bukan untuk saling bersaing. Kita ada di sini untuk saling melengkapi. - Bill Mccartney

Saat menghadapi kesulitan, beberapa orang tumbuh sayap, sedang yang lain mencari tongkat penyangga. - Harold W. Ruoff

Jika kita sungguh-sungguh menginginkan cinta, maka cintalah pada akhirnya yang justru menunggu kita. - Oscar Wilde

Kebebasan itu berasal dari manusia, tidak dari undang-undang atau institusi. - Clarence Darrow

Lebih mudah menambahkan sesuatu pada reputasi yang besar daripada untuk memperoleh reputasi itu sendiri. - Publius Syrus

Ketika kita menjadi tua, waktu akan membuat kita dikelilingi oleh orang-orang yang mencintai kita, sebagai ganti dari orang-orang yang kita cintai. - J. Petit Senn

Tak melakukan apa-apa merupakan kekuatan setiap orang. - Samuel Johnson

Keberanian bukanlah ketidakhadiran rasa takut, tetapi melakukannya - Montaigne

Kegagalan biasanya merupakan langkah awal menuju sukses, tapi sukses itu sendiri sesungguhnya baru merupakan jalan tak berketentuan menuju puncak sukses. - Lambert Jeffries

Pastikanlah bahwa kepala Anda tidak lebih tinggi dari topi Anda. - Vergill

Tempat untuk berbahagia itu di sini. Waktu untuk berbahagia itu kini. Cara untuk berbahagia ialah dengan membuat orang lain berbahagia. - Robert G. Ingersoll

Keberanian bukanlah ketidakhadiran rasa takut, tetapi melakukannya. - Montaigne

Sifat Cinta: 1. Tidak membeda-bedakan 2. Cuma-cuma atau tanpa pamrih 3. Ketidaksadaran diri 4. Bebas - Anthony De Mello Sj

Hanya ikan yang bodoh yang bisa dua kali kena pancing dengan umpan yang sama. -

Kebanyakan dari kita yakin bisa membuat orang lain bahagia dengan cara yang kita tentukan. - Robert S. Lynd

Jika kita sungguh-sungguh menginginkan cinta, maka cintalah pada akhirnya yang justru menunggu kita. - Oscar Wilde

Orang yang tidak bisa memaafkan orang lain sama saja dengan orang yang memutuskan jembatan yang harus dilaluinya, karena semua orang perlu di maafkan. - Thomas Fuller

Ada dua hal yang harus Anda lupakan: Kebaikan yang Anda lakukan kepada orang lain dan kesalahan orang lain kepada Anda. - Sai Baba

Suatu kehidupan yang penuh kesalahan tak hanya lebih berharga namun juga lebih berguna dibandingkan hidup tanpa melakukan apapun. - George Bernard Shaw

Pengetahuan ada dua macam : yang telah kita ketahui dengan sendirinya atau yang hanya kita ketahui dimana ia bisa didapatkan. - Samuel Johnson

Di Manakah Mahfud MD Akan Berlabuh?

  • Penulis :
  • Indra Akuntono
  • Minggu, 28 Juli 2013 | 11:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah yakin dengan rencananya maju sebagai calon presiden 2014-2019, Mahfud MD kini memetakan partai yang akan menjadi kendaraan politiknya. Pilihan telah mengerucut, antara Partai Keadilan Bangsa (PKB) atau melalui jalur konvensi yang diadakan Partai Demokrat.

Pada 19 Juli 2013, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menggelar acara soft launching"MMD Initiative", sebuah lembaga yang didirikannya sebagai pusat dan sosialisasi gagasan serta kegiatan dirinya menyongsong waktu pemilihan presiden. Saat itu, Mahfud menyatakan bahwa terminal politiknya adalah PKB.

Bagi Mahfud, PKB adalah alat politik resmi Nahdlatul Ulama dan terminal politiknya. Mahfud sempat menjadi kader PKB sebelum akhirnya keluar setelah terpilih sebagai Ketua MK. Terkait konvensi, beberapa waktu lalu putra asli Madura ini belum mengakui ketertarikannya dengan alasan banyak hal yang ia pertanyakan, khususnya mengenai aturan main konvensi.

Namun, pada Jumat (26/7/2013), Mahfud menyatakan tertarik mengikuti konvensi. Hal itu didasari oleh sejumlah jaminan yang diberikan kepada peserta konvensi dan diketahui Mahfud dari surat undangan mengikuti konvensi yang diterimanya dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Hal-hal yang membuat Mahfud tertarik pada konvensi capres Demokrat karena Majelis Tinggi Partai Demokrat menjamin konvensi dilaksanakan oleh Komite Konvensi yang independen dan jaminan tak ada kandidat yang dianakemaskan dalam konvensi tersebut.

Selain itu, Mahfud mengaku tertarik karena penentu pemenang konvensi bukanlah dari internal Partai Demokrat atau Komite Konvensi, melainkan hasil survei yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei pada masyarakat pemilih.

Terakhir, Demokrat juga menjamin akan difasilitasinya seluruh peserta konvensi saat melakukan sosialisasi terkait kegiatan konvensi. Namun, Mahfud belum membuat keputusan jalur mana yang akan dipilihnya untuk maju sebagai calon presiden. Keputusan finalnya, kata Mahfud, akan disampaikannya sekitar September 2013 nanti.

"Tidak lama, saya kira sebelum bulan September harus sudah ada sikap politik yang jelas, pilih apa, ikut mana, atau tidak ikut apa-apa," kata Mahfud, Jumat (26/7/2013).

Sebagai catatan, Mahfud yakin maju sebagai calon presiden dengan alasan ingin melayani dan memperbaiki administrasi pemerintahan yang saat ini ia anggap masih jeblok. Baginya, tokoh-tokoh nasional yang saat ini telah mendeklarasikan diri atau digadang-gadang menjadi calon presiden lambat laun jumlahnya akan menyusut.

Terlebih, setelah hasil pemilihan legislatif diketahui, ia prediksi akan ada tokoh yang "gagalnyapres" lantaran partai pengusungnya tak memenuhi presidential threshold.

Oleh karena itu, Mahfud terus membuka komunikasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014, dan ormas islam serta sejumlah pimpinan dan santri di pesantren yang akan menjadi basis pemilihnya. Mahfud berjanji akan bertarung sebagai calon presiden dengan cara yang elegan.

Bila terpilih jadi presiden, kata Mahfud, sasaran utama yang akan ia perjuangkan adalah menegakkan hukum. Ia berambisi mewujudkan Indonesia menggunakan supremasi hukum sebagai panglima baru. Alasannya, di zaman Bung Karno, panglimanya adalah politik, dan jatuh. Setelah itu masuk era Orde Baru yang menjadikan ekonomi sebagai panglimanya, dan tetap saja jatuh.

"Nah sekarang kami tawarkan panglima hukum, semuanya kita kawal dengan hukum. Karena setelah saya renungkan, semua program sudah kita miliki, tapi hukumnya ini yang ditegakkan lemah," ujarnya.

Mahfud juga sempat menyampaikan bahwa dirinya akan mendukung capres lain yang dianggapnya potensial, mampu membawa perubahan, dan memiliki track record menjanjikan. Karena niatnya maju sebagai capres hanya untuk menjadi alternatif dari alternatif calon yang sudah ada. Mahfud yakin, presiden pada 2014 nanti sesuai dengan rencana Tuhan. Ia pun memilih mengalir dan tampil sebagai calon presiden yang "seadanya".
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. The PoliTikKus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger