HUKUM SEWA RAHIM
Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan
berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat
tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang
berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai
th. 1074 H.) danpendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Untuk masalah penyewaan
rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang
dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1). Tidak adanya tali