hukum sewa rahim

Rabu, 25 September 2013

HUKUM SEWA RAHIM Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai th. 1074 H.) danpendapat Imam Romly (W. 1004 H.). Untuk masalah penyewaan rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu: 1). Tidak adanya tali
Pages (2)12 Next
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. The PoliTikKus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger