HUKUM SEWA RAHIM
Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan
berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat
tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang
berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai
th. 1074 H.) danpendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Untuk masalah penyewaan
rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang
dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1). Tidak adanya tali
pernikahan diantara pemilik sperma dan pemilik rahim.
Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status legal/sah dari kelahiran
seorang anak ke alam semesta adalah dengan melalui jalur resmi, yaitu
pernikahan. Jika ada seorangperempuan hamil diluar tali pernikahan, maka
kehamilannya dihukumi kehamilan yang tidak sah, begitu juga anak yang nanti
akan lahir. Dengan adanya penyewaan rahim, maka dihawatirkan akan timbul fitnah
kepada perempuan yang dijadikan tempat penanaman janin. Padahal islam sangat
mengecam adanya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Disamping itu juga
dihawatirkan akan terjadi ketidak jelasan nasab dari anak yang dilahirkan. Dan
lagi-lagi islam sangat-sangat menjaga kesucian nasab.
2). Adanya hubungan
syar’I (nikah) diantara hak punya anak dari rahim tertentu dengan
diperbolehkannya berhubungan badan dengan pemilik rahim tersebut.
Mungkin anda bingung memahami kalimat tersebut diatas. Begini gambarannya
jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia
berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak
berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya
untuk menabur benih. Lah.. dalam kasus yang kita bicarakan ini masuk dalam
kategori terlarang memanfaatkan rahimnya, karena perempuan tadi tidak boleh di
jamah dikarenakan tidak ada ikatan resmi (nikah).
Kalau si laki-laki punya dua istri bagaimana? Misalkan istri yang pertama
tidak bisa hamil dan meminta istri yang kedua untuk mengandung benihnya. Dalam
contoh ini kan terdapat hubungan syar’I diantara laki-laki yang punya sperma
dan wanita yang diminta untuk menjadi tempat penanaman benih. Yaitu selaras
dengan kaidah diatas (Jika seseorang mempunyai hak untuk berhubungan badan
dengan seorang perempuan, maka ia juga berhak menabur benih dalam rahim
perempuan tersebut). Apakah dalam contoh ini penyewaan rahim dapat dibenarkan?
Untuk masalah seperti ini, ulama berpendapat bahwa hukum dari penanaman
benih kedalam rahim istri kedua (penyewaan rahim) tetap dihukumi tidak boleh
dengan alasan mungkin disuatu saat nanti akan menimbulkan masalah diantara
keduanya. Misal saja pertengkaran dan lain sebagainya. Padahal Al Qur’an
jelas-jelas melarang pertengkaran. Wala tanaza’u fatafsyalu. Artinya janganlah
kalian semua bertengkar, hal itu akan menjadikan kerugian besar (Al Anfal:46).
Jika memang sudah terjadi kesepakatan diantara kedua istri laki-laki
tersebut, hukumnya bagaimana. Tetap saja dihukumi haram. Karena walaupun
bagaimana pasti nanti akan muncul rasa kehilangan dari perempuan yang
mengandung dan melahirkan.Dan juga kita dihadapkan pada hukum pemisahan anak
dengan ibunya yang nyata-nyata telah di hukumi haram juga. Untuk menggambarkan
rasa kehilangan dari perempuan yang pada awal mulanya merasa ikhlas melepas
anak yang kan dilahirkannya, mungkin anda bisa nonton film india yang
diperankan oleh Salman Khan, Karisma Kapoor dan Pretty Zinta dengan cerita yang
hampir mirip dengan deskripsi masalah diatas.
3). Rahim tidak termasuk
dalam barang yang bisa diserah terimakan dengan imbalan materi misalkan dengan
disewa atau diperjual belikan atau dengan tanpa imbalan misalkan dipinjamkan
atau diserahkan dengan sukarela.
4). Syara’ mengharamkan
setiap perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan.
5). Adanya larangan
agama atas hal yang dapat menimbulkan ketidak jelasan nasab.
6). Terkadang dapat
terjadi penyia-nyiaan terhadap anak yang dihasilkan dari penyewaan rahim,
misalkan saja kalau terjadi cacat pada anak tersebut atau hal-hal yang tidak dapat
diterima oleh pihak penyewa, dan pihak yang disewa juga tidak mau merawatnya
karena tidak termasuk dalam perjanjian.
sebagian orang akan
melakukan suatu hal meski pun itu
diharamkan, namun kita juga harus melihat penyebab terjadinya hal itu.
Adapuh hal yg menjadikan
Sebab sebab sewa rahim
1.
Tidak bisa mengandung
2.
Tdak memiliki rahim
3.
Tdak mau hamil
4.
Tujuan
komersial
Pamar yg memblehkann sewa rahim
Dalil/alsan/hujjah
1.
Dikiaskan kepada “razaa”(susuan)dibolehan
dlam al-quran At-talaq 6 dan Al- bakarah aya233
Paham yg tdak boleh sewa rahim
1.
Q.S arra’du 38
2.
Q.S An-nahl 72
Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan
berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat
tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang
berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai
th. 1074 H.) danpendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Untuk masalah penyewaan
rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang
dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1). Tidak adanya tali
pernikahan diantara pemilik sperma dan pemilik rahim.
Dalam syariat islam, syarat mutlak atas status legal/sah dari kelahiran
seorang anak ke alam semesta adalah dengan melalui jalur resmi, yaitu
pernikahan. Jika ada seorangperempuan hamil diluar tali pernikahan, maka
kehamilannya dihukumi kehamilan yang tidak sah, begitu juga anak yang nanti
akan lahir. Dengan adanya penyewaan rahim, maka dihawatirkan akan timbul fitnah
kepada perempuan yang dijadikan tempat penanaman janin. Padahal islam sangat
mengecam adanya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Disamping itu juga
dihawatirkan akan terjadi ketidak jelasan nasab dari anak yang dilahirkan. Dan
lagi-lagi islam sangat-sangat menjaga kesucian nasab.
2). Adanya hubungan
syar’I (nikah) diantara hak punya anak dari rahim tertentu dengan
diperbolehkannya berhubungan badan dengan pemilik rahim tersebut.
Mungkin anda bingung memahami kalimat tersebut diatas. Begini gambarannya
jika seseorang mempunyai hak berhubungan badan dengan seorang perempuan maka ia
berhak menabur benihnya ke dalam rahim perempuan tersebut, dan jika ia tidak
berhak berhubungan badan dengannya maka ia juga terlarang memanfaatkan rahimnya
untuk menabur benih. Lah.. dalam kasus yang kita bicarakan ini masuk dalam
kategori terlarang memanfaatkan rahimnya, karena perempuan tadi tidak boleh di
jamah dikarenakan tidak ada ikatan resmi (nikah).
Kalau si laki-laki punya dua istri bagaimana? Misalkan istri yang pertama
tidak bisa hamil dan meminta istri yang kedua untuk mengandung benihnya. Dalam
contoh ini kan terdapat hubungan syar’I diantara laki-laki yang punya sperma
dan wanita yang diminta untuk menjadi tempat penanaman benih. Yaitu selaras
dengan kaidah diatas (Jika seseorang mempunyai hak untuk berhubungan badan
dengan seorang perempuan, maka ia juga berhak menabur benih dalam rahim
perempuan tersebut). Apakah dalam contoh ini penyewaan rahim dapat dibenarkan?
Untuk masalah seperti ini, ulama berpendapat bahwa hukum dari penanaman
benih kedalam rahim istri kedua (penyewaan rahim) tetap dihukumi tidak boleh
dengan alasan mungkin disuatu saat nanti akan menimbulkan masalah diantara
keduanya. Misal saja pertengkaran dan lain sebagainya. Padahal Al Qur’an
jelas-jelas melarang pertengkaran. Wala tanaza’u fatafsyalu. Artinya janganlah
kalian semua bertengkar, hal itu akan menjadikan kerugian besar (Al Anfal:46).
Jika memang sudah terjadi kesepakatan diantara kedua istri laki-laki
tersebut, hukumnya bagaimana. Tetap saja dihukumi haram. Karena walaupun
bagaimana pasti nanti akan muncul rasa kehilangan dari perempuan yang
mengandung dan melahirkan.Dan juga kita dihadapkan pada hukum pemisahan anak
dengan ibunya yang nyata-nyata telah di hukumi haram juga. Untuk menggambarkan
rasa kehilangan dari perempuan yang pada awal mulanya merasa ikhlas melepas
anak yang kan dilahirkannya, mungkin anda bisa nonton film india yang
diperankan oleh Salman Khan, Karisma Kapoor dan Pretty Zinta dengan cerita yang
hampir mirip dengan deskripsi masalah diatas.
3). Rahim tidak termasuk
dalam barang yang bisa diserah terimakan dengan imbalan materi misalkan dengan
disewa atau diperjual belikan atau dengan tanpa imbalan misalkan dipinjamkan
atau diserahkan dengan sukarela.
4). Syara’ mengharamkan
setiap perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya persengketaan.
5). Adanya larangan
agama atas hal yang dapat menimbulkan ketidak jelasan nasab.
6). Terkadang dapat
terjadi penyia-nyiaan terhadap anak yang dihasilkan dari penyewaan rahim,
misalkan saja kalau terjadi cacat pada anak tersebut atau hal-hal yang tidak dapat
diterima oleh pihak penyewa, dan pihak yang disewa juga tidak mau merawatnya
karena tidak termasuk dalam perjanjian.
sebagian orang akan
melakukan suatu hal meski pun itu
diharamkan, namun kita juga harus melihat penyebab terjadinya hal itu.
Adapuh hal yg menjadikan
Sebab sebab sewa rahim
1.
Tidak bisa mengandung
2.
Tdak memiliki rahim
3.
Tdak mau hamil
4.
Tujuan
komersial
Pamar yg memblehkann sewa rahim
Dalil/alsan/hujjah
1.
Dikiaskan kepada “razaa”(susuan)dibolehan
dlam al-quran At-talaq 6 dan Al- bakarah aya233
Paham yg tdak boleh sewa rahim
1.
Q.S arra’du 38
2.
Q.S An-nahl 72
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !