Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal
"ananda muammar.com"
Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan
hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan
kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini,
terlebih dahulu harus diketahui hukum p
GenBI 'generasi baru indonesia" UIN Ar Raniry
Kamis, 31 Oktober 2013

Oleh : Boyhaqqi Muchdijah
hukum sewa rahim
Rabu, 25 September 2013
HUKUM SEWA RAHIM
Penyewaan rahim baik dengan suka rela atau dengan imbalan
berupa materi dan dengan tujuan apapun di hukumi haram dalam islam. Pendapat
tersebut mengacu kepada salah satu kitab turots karya Imam Al Barmawy yang
berjudul Hasyiyah Al Barmawy ‘Ala Syarhi Ghoyati Libni Qosim Al Ghuzzy (selesai
th. 1074 H.) danpendapat Imam Romly (W. 1004 H.).
Untuk masalah penyewaan
rahim, ulama bersepakat bahwa masalah ini merupakan masalah yang terlarang
dalam islam dengan menimbang beberapa alasan. Yaitu:
1). Tidak adanya tali
makalah fiqh mawaris
Minggu, 11 Agustus 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam keluarga yang
sakinah ketika terdapat masalah selalu diselesaikan dengan ajaran Islam. Namun
ketika masalah warisan, banyak yang tidak menyelesaikan masalah waris tersebut
dengan hokum waris Islam. Padahal sudah jelas dalam Al-Quran dan Hadits tentang
pembagian harta warisan.
Pembagian harta
warisan tidak semuanya terdapat dalm Al-Quran, seperti tentang khunsa dam
munasakhah. Masalah ini diterangkan dalam Hadits tetapi tidak semuanya terdapat
dalam Hadits. Ma