EKSISTENSI PENERAPAN QANUN NO 11 TAHUN 2008 TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KELUARGA

Minggu, 28 Juli 2013


>BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan. Perlindungan anak bertujuan untuk menjaga anak itu sendiri dari hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ekploitasi, kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Keluarga adalah yang sangat berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak, selain dari masyarakat dan juga Negara. Dalam kehidupan manusia, anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial, akibat dari ketidakmatangan itulah anak harus mendapatkan perlindungan dari orang dewasa. Perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam merupakan suatu persoalan yang sangat penting untuk dibicarakan. Hal itu disebabkan beberapa tahun belakangan ini seringkali terlihat dari fakta yang ada tentang ekploitasi yang terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab melindungi anak-anak tersebut, bahkan tidak jarang juga melibatkan anak sebagai pekerja, hal ini menunjukan bahwa anak belum mendapatkan perhatian yang baik dalam keluarga dan masyarakat. Pada dasarnya, perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ini bermakna bahwa Negara juga mempunyai peranan penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Sesuain dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi ; “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.” Namun dalam konteks Aceh, sejak diberikan otonomi khusus, hingga terbentuk UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang disingkat dengan UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh), tertuanglah tentang Perlindungan anak di atur dalam Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak, kehadiran Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 merupakan kelanjutan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungann Anak. kehadiran Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan nuansa baru dalam hal perlindungan hak-hak anak. Ini merupakan suatu bukti keseriusan pemerintah Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap anak di Aceh. dengan demikian, hak-hak dan kewajiban anak dapat terlindungi dengan baik. Qanun perlindungan anak di Aceh atau Peraturan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Islam adalah upaya memberikan lingkungan yang berpihak pada perlindungan anak-anak. Qanun ini mencakupi empat prinsip yang terdapat di dalamnya : 1. Non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak 2. Hak untuk hidup 3. Tumbuh dan berkembang 4. Hak untuk berpartisipasi. Meskipun demikian, di Aceh sendiri masih banyak kasus-kasus yang melibatkan anak, seperti halnya keberadan anak-anak yang berkerja masih cukup banyak. Dibanda Aceh misalanya, kita dapat melihat anak-anak yang berprofesi diberbagai sektor, mulai dari pengemis diperepatan jalan sampai dibeberapa gerbang pintu masuk mesjid tak kala disetiap hari jumat, pemulung, dan pekerja kasar lainnya. Pada dasarnya, praktek pekerja anak tersebut banyak mendatangkan nilai negatif terhadap diri anak, dan lebih cenderung terjadinya ekploitasi terhadap anak, berbahaya dan menggangu perkembangan fisik, psikologis dan sosial anak. Seharusnya pemerintah, masyarakat dan orang tua anak perlu memberikan perlindungan yang semestinya kepada anak, untuk mendapatkan pendidikan yang seyogyanya. Dengan demikian, peran dari semua pihak terhadap perlindungan anak sangatlah penting dalam menjaga perkembangan anak yang akan menjadi generasi bangsa Indonesia. Negara telah mengatur Undang-undang tentang ketenagakerjaan, dalam hal ini UU No. 13 Tahun 2003. Dalam kontek Aceh, pemerintah Aceh telah membentuk Qanun Tentang perlindungan Anak No. 11 Tahun 2008 . Dalam qanun tersebut, pemerintah Aceh telah mengatur tentang larangan untuk melakukan ekploitasi terhadap anak, seperti ekploitasi seksual, kerja paksa dan perbudakan. Khusus untuk Aceh perlindungan terhadap anak diatur dalam Qanun tersendiri Nomor. 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak, ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen dalam melindungi anak-anak, termasuk upaya eksploitasi anak, khususnya pada mempekerjakan anak. Dalam Qanun ini juga di atur tentang peran serta keluarga dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak. Meskipun pemerintah Aceh telah mengatur qanun tentang perlindungan anak serta larangan ekploitasi anak untuk kerja paksa, namun praktek pekerja anak masih banyak dijumpai di dalam kehidupan masyarakat. Sejauh permasalahan yang tersebut diatas penulis ingin mengkaji dan meneliti bagaimana eksistensi Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak untuk lebih diterapkan terhadap anak, sehingga Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak dapat di iplementasikan dalam kehidupan keluarga untuk masyarakat Aceh. Beranjak dari latar belakang masalah di atas, maka penulis ingin mengkaji lebih lanjut pembahasan ini dalam skripsi yang berjudul “EKSISTENSI PENERAPAN QANUN NO 11 TAHUN 2008 TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KELUARGA (studi kasus di kota Madya Banda Aceh)” 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan pada kenyataan dan masalah diatas maka penulis merumuskan masalah untuk dapat dikaji secara lebih mendalam tentang perlindungan anak. 1. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap perlindungan anak? 2. Bagaimana eksitensi Qanun No 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak? 1.3 Tujuan Penelitian Penulisan proposal skipsi ini sebagai karya ilmiah tentunya mempunyai maksud dan tujuan tertentu sesuai dengan topik yang akan dibahas, adapun yang akan menjadi tujuan penelitian dalam penulisan ini antara lain yaitu: 1. Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam terhadap perlindungan anak. 2. Untuk mengetahui eksistensi terhadap anak Qanun No 11 Tahun 2008 Tentang Perlidungan Anak terhadap anak. 1.4 Kajian Pustaka Kajian tentang perlindungan anak dalam perspektif Islam telah banyak dikaji oleh pengkaji sebelumnya. hal ini karena perlindungan anak mempunyai peranan yang sangat penting dalam keberlagsungan kehidupan terhadap anak. Islam telah memberikan sebuah aturan yang jelas tentang perlindungan anak. mulai dari tahap bayi sampai ia beranjak dewasa. permasalahan tentang perlindungan anak dalam Islam serta kaitannya dengan qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 perlu dikaji lebih mendalam. hal ini sangat penting disebabkan negara juga berperanan penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak. dengan demikian, perlu kiranya ada sebuah solusi yang tepat dalam perlindungan terhadap anak. Beberapa kajian yang membahas mengenai perlindungan anak dalam Islam telah dikaji oleh beberapa pengkaji sebelumnya, seperti Zulfa Ahmad, menjelaskan bahwa perlindungan anak dalam perspektif Islam merupakan persoalan yang sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan. penting dan mendesak mengingat beberapa tahun belakangan ini kita seringkali melihat fakta dilapangan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab melindungi anak-anak tersebut, bahkan juga terjadi eksploitasi seksual terhadap anak. hal ini tentu menunjukkan betapa rendahnya perlindungan terhadap anak, meskipun di Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. permasalahan mengenai perlindungan terhadap anak ini bukan saja penting dan mendesak untuk dibicarakan, melainkan juga penting dan mendesak untuk diterapkan kepada segala pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak agar mereka memahami hak-hak anak, dan kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan rasa aman kepada anak. Selanjutnya, Imran Siswadi, menjelaskan bahwa dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 memberikan peringatan keras terhadap kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga. kerena hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusian. beliau menjelaskan bahwa dalam hukum Islam dan hukum positif, hak seorang anak harus betul-betul dilindungi mulai dari dalam kandungan sampai si anak berusia 18 tahun. akan tetapi dari kedua hukum tersebut memberikan toleransi “kekerasan” selama hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap perkembangan fisik dan mental anak sebagai sarana pendidikan terhadap anak. namun tetap tidak melanggar hak-hak anak. dengan demikian, kedua hukum tersebut sangat menitik beratkan perlindungan terhadap anak. Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kehadiran Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak didasarkan pada pemikiran bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan kekhususan dari keistimewaan Aceh dan memajukan kehidupan bermasyarakat dan Berbangsa dalam Negara kesatuan RI. kewajiban memberikan perlindungan kepada anak di dasarkan pada asas perkembangan dan penghargaan terhadap anak. Dari semua kajian pustaka atau karya di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah banyak peneliti sebelumnya membahas masalah perlindungan anak dalam Perspektif Hukum Islam. akan tetapi dalam kajian ini, penulis akan membahaskan lebih detail Perlindungan Anak Dalam hukum keluarga menurut Perspektif hukum Islam, serta eksistensi penerapan Qanun No 11 Tahun 2008 terhadap perlindungan anak dalam hukum keluarga, beberapa kesamaan yang terdapat dalam buku atau kajian lain yang menjelaskan tentang Perlindungan Anak akan menjadi rujukan terhadap penulis dalam menyempurkan skripsi ini. 1.5 Metode Penelitian Setiap penelitian memerlukan metode dan teknik pengumpulan data tertentu sesuai dengan masalah yang diteliti. Penelitian adalah sarana yang digunakan oleh seseorang untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan demi kepentingan masyarakat luas. Dan adapun metode yang penulis gunakan adalah kualitatif. kualitatif bermakna penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena yang terjadi terhadap subjek penelitian, serta tindakan secara holistik, dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks. 1.1.1 Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian merupakan suatu hal yang sangat penting dalam suatu penelitian sehingga dapat menemukan data yang akurat dan sesuai dengan penelitian yang sedang dikaji. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Dalam kajian ini penulis akan meneliti bagaimana eksistensi penerapan Qanun No 11 Tahun 2008 terhadap perlindungan anak dalam hukum keluarga 1.1.2 Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperjelas data tentang suatu gejala kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan hukum yang terdapat dalam Undang-undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, Qanun Aceh No 11 Tahun 2008 tentang perlindungan Anak, Al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk menggambarkan bagaimana eksistensi penerapan Qanun No 11 Tahun 2008 terhadap perlindungan anak dalam hukum keluarga. 1.1.3 Lokasi Penelitian Penelitian tentang Potret Pekerja Anak (Studi Eksistensi Qanun No. 11 Tahun 2008) mengambil lokasi penelitian dikota Madya Banda Aceh. Adapun pemilihan kota Madya Banda Aceh tersebut merupakan mewakili dari kabupaten kota yang ada di Aceh. Peneliti memperoleh bahwa kota Madya Banda Aceh mempunyai pekerja anak yang lebih banyak dari pada daerah yang lainnya. 1.1.4 Populasi Dan Sampel Populasi adalah wilayah yang terdiri atas objek dan subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Adapun populasi pada penelitian ini adalah anak yang bekerja di kota Madya Banda Aceh, anak yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah anak yang usianya 1 sampai dengan 18 tahun. Dikarenakan tidak semua populasi dapat memberikan informasi secara tepat dalam kajian penelitian ini, maka peneliti menentukan sampel melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan kepentingan peneliti. Penentuan sampel penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Purposive Sampling adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan subyektif peneliti, di mana persyaratan yang dibuat sebagai kriteria harus dipenuhi sebagai sampel. Jadi dasar pertimbangannya ditentukan tersendiri oleh peneliti . Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Sampel dalam penelitian ini adalah anak yang bekerja, orang tua/wali anak yang bekerja, staf tokoh masyarakat. Adapun kriterianya yang akan diambil sebagai sampel adalah: 1. Anak yang bekerja membantu orang tuanya. 2. Anak yang bekerja karena ingin mandiri. 3. Anak putus sekolah yang bekerja 1.1.5 Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini dalam mengumpulkan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan kajian dokumentasi, yang materinya sesuai dengan subjek peneliti. Adapun landasan teoritisnya penulis akan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan pokok masalah yang diteliti. Dalam pengumpulan data di lapangan, dilakukan pengumpulan data dengan penyebaran angket. a. Observasi Observasi adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melakukan pengamatan . Dalam hal ini peneliti mengadakan pengamatan secara langsung atau disebut pengamatan terlibat, di mana peneliti juga menjadi instrument atau alat dalam penelitian. Sehingga peneliti harus mencari data sendiri dan mengamati serta mencari langsung ke beberapa informan yang telah ditentukan sumber data. Dalam penelitian ini peneliti ingin mengobservasi perilaku anak yang bekerja atau pekerja anak, di samping itu juga penulis dapat melihat secara langsung mengenai pekerjaan yang mereka lakukan sehari-hari dan juga keterampilan yang mereka miliki. Observasi ini perlu dilakukan untuk mengamati data yang telah diungkapkan melalui wawancara dengan perilaku yang diperlihatkan. Dalam melakukan observasi, peneliti akan mencatat semua perilaku responden yang kemudian di analisis untuk menjadi sebuah data dan informasi dalam melengkapi data penelitian. b. Wawancara Wawancara adalah kegiatan percakapan antara dua pihak untuk tujuan tertentu, dalam wawancara tersebut terdapat pertanyaan-pertanyaan dan yang diwawancarai sebagai pihak yang memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai suatu objek kajian atau penelitian. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam mengkontruksikan suatu objek atau pandangan mengenai orang, peristiwa, kegiatan, pengalaman, motivasi dan sebagainya. Dalam pengertian yang lain, wawancara adalah suatu proses interaksi dan komunikasi dari dua orang atau lebih (subjek dan objek). Metode ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dan data dengan bertanya langsung kepada responden. Adapun metode wawancara yang peneliti lakukan dalam penelitian ini adalah wawancara berstruktur, di mana peneliti mengunjungi tempat penelitian, serta kediaman para anak yang bekerja atau pekerja anak yang menjadi responden penelitian. Wawancara dilakukan secara langsung untuk mendapatkan data yang tepat (valid) Setelah semua data dikumpulkan dan dihimpun melalui penelitian lapangan, lalu diklasifikasikan kemudian dianalisis. 1.1.6 Analisa Data Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, catatan dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan sehingga mudah difahami oleh diri sendiri (peneliti) maupun orang lain. . Analisis data dilakukan dengan analisis Deduktif, yaitu menganalisis data yang bersifat umum kemudian mengambil kesimpulan yang khusus. Penganalisaan data dilakukan secara objektif dan diformulasikan sedemikian rupa, sehingga menjadi konseb yang jelas untuk kemudian disusun menjadi karya tulis yang dapat dipahami. Adapun buku rujukan penulisan karya ilmiah dalam penelitian ini adalah buku Pedoman Penulisan Skripsi dan Laporan Akhir Studi Mahasiswa. Diterbitkan oleh Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh Tahun 2010. Untuk pedoman penulisan ayat al-Qur’an dan terjemahannya merujuk kepada Al-Qur’an dan Terjemahan yang diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia Tahun 2004.
Share this article :

1 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. The PoliTikKus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger